30.5 C
Mataram
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaLombok TengahPerumdam Tiara Loteng Perpanjang MoU Datun dengan Kejari

Perumdam Tiara Loteng Perpanjang MoU Datun dengan Kejari

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Selasa (10/2). Perpanjangan kerja sama ini dilakukan untuk memastikan seluruh operasional dan kebijakan perusahaan tetap sesuai koridor hukum serta memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMD tersebut.

Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Loteng, Bambang Supratomo, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalisme perusahaan.

“Kami memandang kerja sama dengan Kejari Loteng ini sebagai bentuk penguatan sistem. Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tetapi menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan, setiap kontrak, dan setiap program Perumdam benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan BUMD terdapat potensi risiko hukum, terutama pada aspek pengadaan, kerja sama bisnis, dan pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa semua langkah strategis Perumdam aman secara hukum. Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara, kami merasa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Bambang menambahkan, “Target kami bukan hanya meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan air bersih, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itu hanya bisa tumbuh jika tata kelola perusahaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.”

Ruang lingkup MoU meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara Perumdam dengan pihak ketiga.

Penandatanganan perpanjangan MoU diawali dengan sosialisasi edukasi hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Masalah Hukum pada Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.” Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Loteng, Dewan Pengawas, Direksi, serta para Kepala Bidang Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.

Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari, memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan melalui pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan upaya preventif. Materi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rika Ekayanti, yang menjelaskan teknis layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum seluruh jajaran Perumdam Tirta Ardhia Rinjani agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum. Sebagai bentuk apresiasi, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani memberikan penghargaan kepada narasumber dan Kejaksaan Negeri Loteng atas sinergi dalam penguatan kepatuhan hukum.

- Advertisement -

Berita Populer