25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok TengahPilkada 2024, Dukcapil Loteng Gencar Lakukan Perekaman Pemilih Potensial

Pilkada 2024, Dukcapil Loteng Gencar Lakukan Perekaman Pemilih Potensial

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah (Loteng) gencarkan penyelesaian perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Pilkada 2024 yang jumlahnya lebih dari 783.000 jiwa.

Sekdis Dukcapil Loteng, Alfian Muntahar mengatakan, bahwa pihaknya fokus menyelesaikan perekaman sesuai dengan data DP4 Pilkada. Dari sekitar 783.000 wajib KTP ada sekitar 9.605 penduduk potensial pemilih pemula yang sampai dengan saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Sudah 98 persen lebih data DP4 ini yang sudah kita selesaikan perekaman untuk Pilkada ini, dan sampai saat ini kita masih terus keliling ke Desa-desa dan sekolah- sekolah untuk melakukan perekaman dan harapan kita semua DP4 kita ini bisa melakukan perekaman,” harap Alfian, Jumat (2/8/2024).

Dijelaskan, dalam melakukan perekaman terhadap penduduk potensial ini dari pihaknya menemukan berbagai macam kendala, mulai dari tingkat partisipasi para pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP ini yang masih sangat rendah.

“Contoh kita sudah memberikan Desa daftar pemilih pemula by name by address misalnya 300 orang tapi yang datang perekaman hanya 30 atau 40. Padahal sudah kita berikan data siapa yang akan menjadi pemilih pemula ini,” ucapnya.

Kesadaran para pemilih pemula dalam melakukan perekaman ini karena kemungkinan mereka menganggap KTP belum diperlukan. Padahal umur dari pemilih pemula ini per tanggal 27 November (Saat Pilkada,red) sudah mencapai 17 tahun.

“Padahal yang penting sudah perekaman meskipun fisik KTP belum ada. Karena nanti juga persyaratan untuk mencoblos itu bisa menunjukan Kartu Keluarga (KK) atau KTP,” jelasnya.

Yang menjadi permasalahan lainnya juga karena data DP4 ini juga berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) sehingga tidak jarang warga yang menjadi DP4 ini masih menempuh pendidikan di luar daerah.

“Jadi ada yang di Ponpes dan sampai sekarang belum pulang, inilah yang menjadi kendala kita menuntaskan perekaman ini,” terangnya.

Sehingga solusi bagi DP4 yang ada diluar daerah maka dari dinas harus menunggu yang bersangkutan pulang kampung. Meski sebenarnya penduduk yang terdaftar DP4 dan masih di luar daerah bisa melakukan perekaman di daerah setempat tapi tentunya harus melakukan koordinasi antara Dukcapil asal dengan dukcapil tempat yang bersangkutan saat ini.

“Misalkan Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat kita ada koordinasi kalau misalnya ada warga kita yang mondok di Kediri dan melakukan perekaman,” terangnya.

Selain itu, permasalahan lainnya karena masih belum jelasnya batas wilayah seperti wilayah Nambung yang masih menjadi perdebatan antara masuk Lombok Tengah atau Lombok Barat. Karena jika belum ada status yang jelas oleh Dinas juga akan merasa kesulitan dalam melakukan perekaman ini.

“Karena harus jelas alamat dan lainnya, makanya kalau masalah Nambung ini kalau belum ada keputusan yang inkrah maka dasar merubah alamat misalnya kan tidak ada makanya untuk wilayah Nambung sampai dengan saat ini kita masih menunggu keputusan final bahwa Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah,” tutupnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer