Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polsek Praya Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran salah satu retail modern di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (18/2) sekitar pukul 13.45 Wita. Pelaku berinisial LAH alias Gatot diamankan di rumahnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo mengatakan, korban atas nama Nurmala Sari (19), seorang pelajar, memarkir sepeda motor miliknya di parkiran Alfamart saat hendak membeli minuman. “Namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkannya,” terangnya.
Saat korban berada di dalam toko, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan membawa kabur sepeda motor ke arah timur. Salah seorang saksi sempat melihat pelaku membawa kendaraan itu, namun mengira sepeda motor tersebut milik pelaku karena sudah saling mengenal.
“Korban baru menyadari motornya hilang setelah keluar dari toko dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan ke Polsek Praya Timur,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Praya Timur mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV toko Alfamart. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku beserta sepeda motor hasil curian masih berada di rumahnya.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. “Pelaku berinisial LAH alias Gatot kita amankan dirumahnya berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Praya Timur AKP Sri Bagyo saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak saat parkir guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.

