27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahRatusan Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Ratusan Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Ratusan narapidana binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Praya diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriadi mengatakan, pada momentum Hari Raya Idulfitri 1445 sebanyak 161 orang narapidana mendapatkan remisi dengan memenuhi syarat substansi dan administrasi.

“Ada 44 orang mendapat remisi 15 hari, 56 mendapat satu bulan, 5 orang mendapat satu bulan 15 hari, 2 orang mendapatkan 2 bulan. Ini remisi khusus pidana umum,” ujarnya, Kamis (4/4/2024) di Praya.

Dikatakan, Remisi bagi yang melanggar pidana khusus yakni ada 54 orang. dirincikan bahwa lima orang napi mendapat 15 hari, dan 45 orang mendapat satu bulan dan 4 orang satu bulan 15 hari. “Kalau remisi bebas untuk tahun ini tidak ada karena tidak ada yang memenuhi syarat,” imbaunya.

Dijelaskan Aris, rata-rata binaan lapas yang mendapatkan remisi ini bervariasi yakni kasus human trafiking, kesusilaan, pembunuhan, penadahan dan kasus narkoba di bawah hukuman lima tahun. “Pidana khusus narkotika diatas 5 tahun sebanyak 54 orang. Khusus pidana di atas semua yang 5 tahun termasuk yang korupsi, yang jelas kasus korupsi juga diusulkan,” jelasnya.

Ditegaskan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi ini karena dinilai sudah berkelakuan baik secara substansi. yang akan diumumkan usai melaksanakan salat Idulfitri. “Rata-rata ini remisi yang sudah diusulkan dan tinggal meneruskan. Dulu diusulkan dan diusulkan lagi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, kapasitas warga binaan di Lapas kelas II B Praya melebihi kapasitas dengan 304 warga yang seharusnya diisi oleh 94 sampai 95 orang. “Ini bisa dikatakan melebihi kapasitas 300 persen, mengingat banyaknya didominasi oleh kriminal umum,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer