Lombok Tengah (Inside Lombok) – Belasan perwakilan dari 518 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 Januari 2026 menggelar aksi membawa karangan bunga ke Kantor Gubernur NTB, Senin (1/12) pagi. Karangan bunga itu bertuliskan ungkapan duka cita atas “matinya hati nurani dan tanggung jawab Gubernur NTB” sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian terkait status mereka.
Koordinator Honorer 518 Pemprov NTB, Irfan, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena pemerintah daerah dinilai tidak memberikan perhatian terhadap ratusan honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan status honorer kami yang pada 2026 SK-nya tidak diperpanjang artinya PHK,” kata Irfan. Sejak 14 November 2025, mereka telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun belum mendapat respons.
Upaya mempertahankan status kepegawaian, kata Irfan, sudah dilakukan melalui audiensi dengan DPRD NTB. Dalam rapat dengar pendapat, para honorer meminta adanya kebijakan agar PHK tidak terjadi. Ia menegaskan bahwa para honorer hanya meminta kepastian dari pimpinan daerah. “Jawab surat kami untuk audiensi, bicara dengan kami, kalau memang kami di PHK bicara dengan kami, sampaikan kepada kami, beri kami kepastian,” ujarnya.
Irfan menyebut para honorer kecewa dengan pemerintah daerah dan DPRD NTB karena tidak adanya alokasi anggaran dalam APBD 2026 untuk pembayaran honor mereka. “Kita bukan aliansi di luar. Kami orang internal bagian tubuh dari pemerintahan ini. Jadi saat ini kami bagian yang dianggap terpisah hari ini. Kenapa pernyataan itu lahir karena di APBD 2026 kita hilang artinya PHK karena penggajiannya itu tidak ada,” katanya.
Sebanyak 518 honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan terkena PHK pada 1 Januari 2026. Mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

