Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak yang tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PUPR akan melayangkan SP kedua dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.
Minimarket itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan. “Saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP-2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” ujar Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian, Senin (28/7) di Praya.
Dijelaskan Rahadian, bahwa hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder terkait bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 meter persegi, namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m persegi bertambah 104 meter persegi tanpa izin resmi. “Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6 sampai 7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.
Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga membuat bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.
Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur. “Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami segera akan melayangkan SP kedua,” tandasnya.
Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan. “Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang melanggar sempadan di sana,” katanya.
Sebelumnya, salah satu warga sekitar, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri. “SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7).
Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah. “Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya. (fhr)

