Lombok Tengah (Inside Lombok) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah (Loteng) bersama Jasa Raharja NTB meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien. Terutama untuk pembayaran klaim peserta asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.
Kepala Unit HC dan Umum Jasa Raharja NTB, Bubid Purwanto meminta RSUD Praya bisa mempercepat pengajuan tagihan rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja. “Sesuai dengan KPI Jasa Raharja yakni agar klaim biaya pelayanan medis pasien telah ditagihkan maksimal 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit,” ujarnya.
Jika tagihan sudah diajukan, pihaknya baru bisa melakukan survei terhadap korban yang telah menerima santunan dari Jasa Raharja. “Itu wajib dilakukan berkaitan tentang bagaimana pelayanan Jasa Raharja. Terpenting adalah tidak adanya potongan dalam penyerahan santunan dari kami,” katanya.
Menurut Budi, pihaknya terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu upaya dalam pengawasan yang melekat terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Direktur RSUD Praya, Mamang Bagiansyah mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan masukan dari pihak Jasa Raharja, sebagaimana pola pada klaim BPJS Kesehatan. “Kami akan menginstruksikan agar berkas klaim layanan kepada Jasa Raharja juga harus sudah diserahkan ke bagian pengklaiman maksimal tiga hari sejak pasien keluar dari rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya dalam mengajukan klaim yakni masyarakat yang enggan membuat laporan kepolisian terkait kecelakaan itu. “Padahal syarat mutlak pertanggungan kecelakaan lalu lintas bahkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah adanya analisis dari laporan kepolisian tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Maman menyebut faktor lain yang dihadapi masyarakat dalam mengurus laporan kepolisian tersebut adalah adanya ketakutan dari masyarakat berurusan dengan pihak kepolisian. “Ada yang takut, misal karena surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan sebagainya,” tandasnya. (fhr)