Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) memfasilitasi pertemuan para pihak yang saling klaim kepemilikan lahan di Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat. Berdasarkan hasil mediasi yang dihadiri pihak terkait pada Kamis (06/02) lalu itu, disepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan di tingkat desa.
“Pihak perusahaan dan warga menyepakati penyelesaian persoalan ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan yang akan difasilitasi oleh kades dalam waktu dekat,” ujar Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya.
Dalam mediasi tersebut, dihadiri warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan pihak PT Santrian bersama kuasa hukumnya dan pihak Tampah Hill. Penyelesaian di tingkat desa tersebut diberi tenggat waktu sampai dengan 26 Februari 2025.
Selama belum ada kesepakatan bersama kontraktor yang ditunjuk oleh PT Santrian, maka tidak boleh ada pengerjaan apapun di lokasi. “PT Issindo sebagai rekanan PT Santrian tetap bisa bekerja di lahan yang tidak dalam permasalahan,” tegasnya.
Sekda menjelaskan, jika dalam musyawarah tidak menemukan titik temu maka akan lahan tersebut akan kembali kepada pemilik yang sah dan diakui oleh negara. “Jadi aktivitas apapun yang dilakukan oleh individu yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak boleh dilarang sepanjang aktivitas tersebut sesuai aturan,” ucapnya.
Ditegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Santrian mereka memiliki legal standing sertifikat hak milik. Disamping itu, warga juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan. “Prosedur Hak Milik PT Santrian sudah memenuhi syarat menurut BPN. Kalaupun diklaim juga oleh masyarakat maka jalan satu-satunya melalui proses pengadilan,” tegasnya.
Pemerintah daerah meminta kepada para investor untuk membuatkan akses jalan menuju pantai untuk keperluan publik. “Dua investor bersepakat untuk membangun itu, kita minta lebarnya kurang lebih 6 meter supaya mobil bisa berpapasan,” tandasnya. (fhr)