Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Bea Cukai menyita 30.560 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar pada Senin (27/10/). Operasi tersebut menyasar tiga kecamatan, yakni Batukliang, Pringgarata, dan Jonggat.
Kasat Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim, mengatakan bahwa ribuan batang rokok tanpa cukai ditemukan di sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan barang ilegal. “Kami dapatkan di Kecamatan Batukliang ditemukan 7.360 batang, di Pringgarata 7.020 batang, dan di Jonggat 16.180 batang,” ujarnya, Selasa (28/10)
Zaenal menambahkan, Kecamatan Pringgarata yang sebelumnya selalu nihil temuan, kini menjadi salah satu wilayah dengan hasil cukup signifikan. “Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, hari ini kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,” imbuhnya.
Petugas melakukan pemeriksaan di sembilan toko, terdiri dari dua toko di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang. Operasi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan pendampingan dari Bea Cukai serta aparat kepolisian. “Kami laksanakan sesuai SOP, harus didampingi oleh Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai tersebut. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum operasi dilakukan, tim Satpol PP lebih dulu mengumpulkan informasi selama tiga hari dengan menelusuri sejumlah titik yang dicurigai menjual rokok ilegal, kemudian memverifikasi data tersebut melalui sistem Siroleg. Atas hasil operasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau seluruh pedagang di Lombok Tengah agar tidak lagi memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami mengingatkan, penjualan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri karena kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,” tegas Zaenal.
Ia menegaskan, operasi bersama Bea Cukai akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penerimaan negara dan menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Loteng.

