Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, setelah seorang penambang berinisial H (29) meninggal tertimbun longsor pada Minggu (30/11) sekitar pukul 12.30 Wita. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diketahui telah berlangsung sekitar satu minggu berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di tebing pantai dan hanya dapat diakses menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai. Saat kejadian, korban bekerja bersama dua rekannya, sementara dua orang lain yang tidak dikenal juga sedang memukul batu untuk mencari emas.
“Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai,” ujarnya, Selasa (2/12).
Longsor terjadi tiba-tiba dan menimbun para penambang yang berada di bagian bawah tebing, termasuk tiga orang yang kemudian ditemukan dalam proses evakuasi sedalam sekitar setengah meter. Dua korban selamat dilarikan ke Puskesmas Batujai, sementara korban yang meninggal dunia langsung dipulangkan ke rumah duka.
IPTU Lukluk menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah akan menindak tegas kegiatan penambangan emas ilegal yang membahayakan keselamatan warga.
“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu. Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

