Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah (Loteng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng telah melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak yang menunggak. Lewat penagihan tersebut keuangan daerah berhasil dipulihkan sebesar Rp1,82 miliar lebih.
Kepala Bappenda Loteng, Baiq Aluh Windayu mengatakan dari jumlah Rp1,82 yang diterima, sekitar Rp1,28 miliar lebih merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak seperti hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Tunggakan itu berhasil ditagih. Berdasarkan 25 surat kuasa khusus non litigasi antar Bapenda kepada Kejari Loteng,” kata Aluh, Jumat (15/12) saat konferensi pers di Kantor Kejari Loteng.
Dijelaskan, seluruh tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih oleh tersebut telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah. “Uang hasil penagihan itu sudah langsung disetorkan oleh wajib pajak ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kajari Praya, Nurintan Sirait mengungkapkan upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah pihaknya bersama Bappenda Loteng terus bersinergi dan berkolaborasi. Terutama dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para wajib pajak atas kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Kita tidak melakukan tebang pilih dalam proses penagihan pajak terhutang, baik kepada pedagang bakso, pelaku usaha kecil, restoran, maupun kepada wajib pajak hotel dan restoran-restoran mewah yang ada di Loteng,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu pihak Bappenda memerlukan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya seperti mediasi, fasilitasi dan konsiliasi. “Harapannya ini bisa membawa perubahan positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Loteng ke depannya,” tandasnya. (fhr)