Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penemuan bayi perempuan di belakang lingkungan Tiwu Lekong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Jumat (8/11) lalu sempat menghebohkan warga setempat. Bayi malang itu ditemukan tergeletak di dalam kardus, terbungkus sehelai kain, di sebuah berugak (gazebo kecil).
Tiga warga yang menemukan bayi tersebut langsung membawanya ke Puskesmas Praya untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, kondisi sang bayi dinyatakan stabil dan sehat. Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu ratusan komentar netizen yang mengungkapkan keprihatinan sekaligus menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng, Masnun, menegaskan bahwa proses adopsi tidak bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan harus mengikuti mekanisme dan prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prosedurnya, masyarakat mengajukan diri ke Dinas Sosial sebagai Calon Orang Tua Asuh (COTA). Kami buatkan rekomendasi untuk diteruskan ke tempat penitipan anak. Bayi yang ditemukan itu sudah kami serahkan ke Sentra Paramita Mataram dan kini tercatat sebagai anak negara,” jelasnya, Senin (10/11).
Masnun menerangkan, calon orang tua asuh nantinya akan melalui asesmen dan wawancara mendalam oleh tim profesional dari Sentra Paramita. Proses tersebut mencakup pemeriksaan latar belakang, kondisi psikologis, hingga masukan dari tokoh masyarakat di lingkungan calon pengadopsi.
“Prosesnya bisa berlangsung tiga sampai empat bulan sebelum dilakukan serah terima resmi di Sentra Paramita. Semua kewenangan ada di sana,” tambahnya.
Dinsos Loteng juga mengimbau masyarakat yang serius ingin mengadopsi agar datang langsung ke kantor Dinsos. Di sana, pekerja sosial (Peksos) akan memberikan panduan lengkap mengenai dokumen dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
Sementara itu, pihak Polres Loteng masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif orang tua yang tega meninggalkan bayi tersebut.

