32.5 C
Mataram
Minggu, 8 Februari 2026
BerandaLombok TengahSMPN 1 Praya Timur Denda Pengantin Viral Rp2 Juta

SMPN 1 Praya Timur Denda Pengantin Viral Rp2 Juta

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pengantin perempuan yang sempat viral inisial SMY (14) yang masih duduk di bangku SMP kelas VII harus membayar denda kepada pihak sekolah karena menikah dini. Denda diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada siswa yang nekat menikah.

Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan mengungkapkan pihaknya memberlakukan denda sejumlah uang kepada siswa yang menikah dini dengan harapan ada efek jera dan menjadi contoh bagi siswa yang lain. “Kita kenakan (denda, Red) besarannya Rp2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah,” ujarnya kepada Inside Lombok, Kamis (12/6).

Terkait denda uang Rp2 juta tersebut pihak sekolah sudah menerima yang diantar langsung oleh pihak kepala dusun dari SMY. Abdul Hanan menjelaskan, SMY masih diberikan peluang untuk kembali bersekolah jika ia berkenan, karena pihak sekolah tidak menghapus data SMY sebagai siswa di SMPN 1 Praya Timur karena menikah.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Loteng, Lalu Hilim menerangkan terkait dengan regulasi yang mengatur tentang denda bagi anak sekolah yang menikah memang tidak ada dari pihak dinas. “Awik-awik sekolah mungkin, dalam rangka menuntaskan belajar tiga tahun sekolah membuat pernyataan perjanjian ketika awal tahun masuk mungkin,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer