Lombok Tengah (Inside Lombok) – Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Praya Lombok Tengah (Loteng), Suyatni mengajukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan dokumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng terkait dengan salah satu guru yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Elisa Sulistia. Kelulusan guru itu diminta agar dibatalkan.
“Kami sudah mengajukan surat pembatalan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembalian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) tanggal 8 Januari lalu,” ujarnya, Senin (13/1) di Praya.
Keputusan tersebut diambil setelah dirapatkan dengan komite sekolah dan kepala sekolah sebelumnya. “Pak Kadis Pendidikan sempat datang ke sekolah untuk bertanya, Pak Asisten II, Pak Lendek Jayadi selalu komite juga sudah pernah datang berdiskusi,” katanya.
Pihaknya berharap surat pembatalan itu bisa dipertimbangkan, meski sampai dengan saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah. “Kami belum tau apa jawabannya, yang jelas kami sudah melayangkan surat,” tandasnya.
Dijelaskan, Elisa sudah tidak mengajar di SDN 4 Praya sejak menikah dan ikut tinggal di Tanggerang bersama suaminya di 2023. Pihak sekolah pun mengaku tidak pernah bertemu lagi dengan yang bersangkutan setelah pindah, sehingga merasa heran karena yang bersangkutan dirasa tidak pernah mengurus berkas saat mendaftar sebagai calon PPPK lewat SDN 4 Praya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Loteng Lalu, Firman Wijaya menjelaskan kelulusan Elisa sudah diajukan pembatalan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tugas kami adalah mengajukan permohonan pembatalan ke BKN, sudah diusulkan untuk dibatalkan,” katanya. (fhr)