23.5 C
Mataram
Kamis, 27 Februari 2025
BerandaLombok TengahSuhaili Laporkan Kasus Pencurian dan Perusakan ke Polisi, Serahkan Sejumlah Bukti

Suhaili Laporkan Kasus Pencurian dan Perusakan ke Polisi, Serahkan Sejumlah Bukti

Mataram (Inside Lombok) – Mantan Bupati Lombok Tengah sekaligus pelapor dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian, Moh. Suhaili FT menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah (Loteng). Kepala Subbagian Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengonfirmasi bahwa Suhaili diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

“Saya sudah mengkonfirmasi dengan Kanit, pemeriksaan dilakukan satu minggu yang lalu,” kata Lalu Brata. Kendati, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai apa yang disampaikan oleh Suhaili dalam pemeriksaan. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa memberikan penjelasan teknis, karena proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan terlapor. Sementara itu, Abdul Hanan, kuasa hukum Suhaili, menambahkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan pada 20 Februari 2025. Selain keterangan lisan, Suhaili juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan rekaman video terkait dugaan perusakan. “Kami juga menyerahkan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Hanan.

Kasus ini bermula setelah Polres Lombok Tengah menerima pelimpahan perkara dari Dit Reskrimum Polda NTB. Terlapor dalam kasus ini adalah KDV, seorang warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Abdul Hanan mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), dan pengancaman dengan kekerasan (Pasal 336 KUHP). Insiden ini terjadi pada 3 Agustus 2024, ketika Suhaili menyewa kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta, Direktur PT BTI, berupa mobil Mitsubishi New Xpander warna hitam.

Pada 5 September 2024, KDV mendatangi Suhaili dan merusak mobil yang disewa tersebut, serta mencuri sertifikat hak milik tanah yang ada di dalam mobil. “KDV merusak mobil dan mencuri sertifikat tanah yang ada di dalamnya,” kata Hanan.

Akibat peristiwa tersebut, Suhaili mengalami kerugian mencapai Rp70 juta. Meskipun Suhaili sudah berupaya menghubungi KDV untuk meminta pertanggungjawaban, tidak ada respon dari terlapor. Merasa tidak ada jalan lain, Suhaili melalui kuasa hukumnya melaporkan KDV ke Polda NTB. “Saya berharap kepolisian segera bertindak dan menangkap terlapor, untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” tandas Hanan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer