Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan kembali aturan ibu hamil tidak dibolehkan melahirkan di Polindes. Hali itu didasari oleh peraturan pemerintah pusat, sesuai Permenkes 21 tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah persalinan bahwa ibu hamil.
“Itu untuk menekan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Permenkes ini ditetapkan tanggal 27 Juli 2021, maka itu yang jadi acuan kami untuk tidak memperbolehkan ibu melahirkan di polindes,” ujar Kepala Dikes Loteng, Suardi, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan, peraturan itu diterbitkan karena masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi, sehingga untuk menekan AKI dan AKB maka sesuai dengan permenkes nomor 21 tahun 2021 di pasal 16 ayat 2 persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh tim paling sedikit satu orang tenaga medis dan dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Kemudian di ayat tiga juga, disebutkan, tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari dokter, bidan dan perawat. “Artinya persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yg ada tenaga dokter, bidan dan perawatnya seperti Puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggung jawab dan di Rumah Sakit yang sudah pasti ada dokternya bahkan dokter spesialis kandungan,” tegasnya.
Dikatakan, persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan berpotensi memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi. “Oleh sebab itulah kami juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya,” katanya.
Selain itu, Kata Suardi, Bidan di Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil, mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan. Sehingga para ibu hamil tetap sehat karena diedukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya dan kondisi janinnya.
“Puskesmas di Loteng sudah menjadi Puskesmas Integrasi Layanan Primer yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai lansia yang terbagi dalam 5 cluster dan tidak lagi didasarkan semata-mata faktor penyakit atau program,” tandasnya. (fhr)