Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polresta Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan razia kendaraan yang melanggar lalu-lintas lewat Operasi Patuh Rinjani 2025. Operasi ini pun akan digelar selama 14 hari yang dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan fokus utama menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan keselamatan lalu lintas di wilayah Loteng.
Kapolres Loteng, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan operasi ini aka menyasar tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. ”Kami akan lebih fokus pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan fatalitas dan gangguan lalu lintas,” ujarnya, Senin (14/7).
Eko menjelaskan, bahwa tujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan. ”Dalam pelaksanaan operasi ini kami akan mengedepankan pendekatan humanis berupa teguran bagi pelanggar lalu-lintas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa penegakan hukum berupa tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. ”Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang terpenting adalah demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Operasi Patuh Rinjani 2025 merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan Indonesia Emas, di mana tertib berlalu lintas menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang aman dan maju. ”Kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat, sehingga terciptanya tertib berlalu-lintas demi terwujudnya indonesia emas,” tandasnya. (fhr)