24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahTerdakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak di Loteng Dituntut 14 Tahun Penjara dan...

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak di Loteng Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp73,5 Juta

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut terdakwa berinisial M dengan pidana penjara 14 tahun dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Rabu (30/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Praya, majelis hakim menetapkan terdakwa menjalani penahanan kota sejak 25 September hingga 24 Oktober 2025. Penetapan ini disertai permohonan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung.

Menurut Juri, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp73,5 juta sesuai ketetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Bila tidak dibayar, harta terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut,” imbuhnya.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 6 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kejari Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa.

- Advertisement -

Berita Populer