Lombok Tengah (Inside Lombok) – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Riyan Ferdiansyah (35) resmi diberhentikan. Hal itu buntut kasus penggunaan narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Loteng, Lege Warman mengatakan putusan sanksi terhadap oknum tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak 7 September 2023 lalu. Setelah itu dilakukan pleno terkait dengan pengambilan keputusan itu di Badan Kehormatan Dewan DPRD Loteng.
“Hasil pleno memberhentikan saudara Ferdy atas kasus penggunaan barang haram (narkoba) beberapa waktu lalu,” ujarnya, Selasa (26/9/2023). Selain itu rencana untuk pengganti Ferdy dari posisinya saat ini masih dalam proses. Namun pihaknya sempat mendapat informasi akan digantikan oleh Ikhsan Ramdhani. “Kami sempat mendengar akan digantikan oleh Saudara Dany (Ikhsan Ramdhani),” lanjutnya.
Di sisi lain, Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Oktober mendatang. “Insyaallah kita jadwalkan PAW akan dilakukan 9 Oktober mendatang,” katanya.
Pihaknya berharap kasus yang menjerat saudara Riyan Ferdiansyah menjadi yang pertama dan terakhir di kalangan anggota DPRD Loteng. Sehingga tidak ada lagi kasus yang merusak citra dan marwah DPRD.
Sebelumnya, Ferdy diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Loteng pada Jumat 26 Mei 2023 lalu bersama dengan dua rekannya di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,36 gram, 2 klip plastik transparan, 4 buah alat komunikasi dan sejumlah alat hisap. Setelah dilakukan tes urine, Ferdy dan rekannya diketahui positif menggunakan narkotika. (fhr)