Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban galian bekas tambang ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada wilayah Kawasan Mandalika. Penertiban dilakukan dengan menimbun lubang bekas galian untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mencegah dampak lanjutan terhadap lingkungan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Lombok Tengah, Polsek Kawasan Mandalika, Koramil, BKSDA Kabupaten Lombok Tengah, Pemerintah Kecamatan Pujut, Satpol PP Kecamatan Pujut, serta pemerintah dan masyarakat Desa Prabu dan Desa Kuta. Tim gabungan langsung menuju lokasi bekas tambang untuk melakukan penutupan lubang galian dan memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang masih berlangsung.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta meminimalisir potensi bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal. “Penertiban ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. “Ini bentuk keseriusan kami bersama seluruh unsur terkait dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Loteng. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan dan turut menjaga kawasan Gunung Dundang sebagai aset alam bersama. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli di wilayah tersebut serta menindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas serupa di kemudian hari.
“Kami langsung ke lokasi galian dan melakukan penimbunan lubang bekas galian serta memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung,” tandasnya.

