25.5 C
Mataram
Sabtu, 2 November 2024
BerandaLombok TengahWarga Minta BPN Perjelas Status Lahan Perbukitan di Selong Belanak

Warga Minta BPN Perjelas Status Lahan Perbukitan di Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah warga bekas pemilik lahan salah satu perbukitan di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) melakukan protes kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng. Protes itu terkait terbitnya sertifikat kepada pihak yang diduga tidak pernah menjual tanah.

Salah satu bekas pemilik lahan, Junaidi menyatakan saat awal memang masyarakat telah menjual kepada seseorang atas nama Winoto. Namun pertanyaan yang diajukan warga, adalah kenapa pihak lain yang melakukan pengelolaan lahan tersebut.

“Kami tidak pernah menjual lahan ke pihak lain, yang kami tau adalah Winoto. setelah itu kami minta izin untuk menggarap lahan ini, tahu-tahunya sudah ada aktivitas orang lain di sini,” ujarnya, Kamis (31/10).

Junaidi meminta kepada pihak BPN untuk mempertegas duduk perkara persoalan lahan tersebut, kenapa bisa lahan tersebut bisa ada aktivitas oleh pihak lain selain pihak Winoto. “Ini yang harus kami pertanyakan, bahwa dari mana mereka dapat lahan ini? (Kami) tidak pernah menjual ke pihak yang kelola sekarang,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, ia juga mempertahankan kenapa BPN Loteng bisa menerbitkan sertifikat lahan kepada pihak lain. “Apa alasan dan acuan BPN kok bisa menerbitkan sertifikat kepada orang lain, padahal kami tidak pernah berhubungan kecuali dengan Winoto,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Loteng, Subhan mengatakan lahan tersebut masih dalam sengketa dan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan seperti apa prosesnya. “Kami datang ke lokasi ini untuk mengetahui objeknya, kita tinjau lokasi ini, kita masih menunggu hasil PK-nya saja, apa hasil PK-nya itu,” ujarnya.

Selain itu, penerbitan sertifikat di BPN atas lahan tersebut dengan pemilik Mustarim dan Rinto anggara itu tentunya melalui proses. “Tapi kami belum melihat persis berkasnya karena itu terbitan tahun 2012. Nanti kita lihat. Artinya kalau normatifnya prosedur itu sudah melalui tahapan seperti pengukuran dan lain-lain,” ujarnya.

Kendati pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait dengan putusan PK sehingga pihaknya juga tidak melakukan upaya lain terhadap kedua belah pihak. “Kita masih menunggu karena ini kan sudah proses di pengadilan, tapi kita tunggu hasilnya ya. Kita tidak ada mediasi nggak ada ya,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer