Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) meminta semua pengusaha warung makan untuk menghormati dan mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Loteng terkait menciptakan situasi yang khidmat selama Ramadan. Karena itu, semua warung dan rumah makan yang ada diminta baru beroperasi mulai jam 15.00 sampai malam.
“Kita meminta sebelum jam itu kita minta untuk tidak buka dulu, untuk menghormati dan tidak merusak suasana puasa,” ujar Kepala Satpol PP Loteng, Zaenal Mustakim, Rabu (13/3/2024) di kantornya.
Ditegaskan, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha warung makan untuk mentaati surat edaran tersebut, apabila terdapat warung atau rumah makan yang ditemukan buka pihaknya tidak segan untuk melakukan penertiban.
“Jika ada yang kita temukan buka kita tidak akan segan untuk lakukan penertiban, maka kami mohon dukungan kepada pemilik rumah makan dan restoran untuk mematuhi jam operasional ini,” tegasnya.
Selain itu, apabila terdapat rumah makan yang buka sebelum jam operasi dan pihaknya dapat laporan masyarakat maka akan melakukan patroli dan melakukan operasi. “Tidak ada pengecualian, ini untuk menghormati bulan puasa, kalau ada yang laporan dan ngeyel bila perlu makanan kita angkut,” tandasnya.
Patroli dan penertiban pun sudah mulai dilakukan apabila ada warung yang berani buka. “Sudah malau kita lakukan, kalau ada laporan warga yang buka maka kita langsung melakukan operasi, semua tempat tidak ada pengecualian,” tandasnya. (fhr)