Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 11 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Selong mendapat pembebasan bersyarat, hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena pengurangan masa pidana (remisi) yang didapatkan pada HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 dengan Nomor : PAS-1706,1707. PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin mengatakan bahwa dalam rangka untuk mengurangi kelebihan kapasitas, sehingga pihaknya memaksimalkan SK Kemenkumham tersebut untuk pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat.
“Kita memaksimalkan pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi di lingkungan lapas. Khususnya Pos Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas yang terletak di Dusun Menanga Baris Desa Gunung Kecamatan Pringgabaya,” jelasnya, Rabu (21/08/2024).
Oleh karena itu, sebanyak 11 orang narapidana binaan Lapas Kelas IIB Selong dikeluarkan setelah menerima perbaikan SK dari Kemenkumham tersebut. Tak hanya itu, pemberian hak bersyarat kepada para narapidana tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Kemenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, CMB dan Cuti Bersyarat. “Kita berikan hak bersyarat itu kepada 11 narapidana dengan mengacu pada SK Kemenkumham dan UU Nomor 7 Tahun 2022,” terangnya.
Ahmad Sihabudin juga menjelaskan bahwa 11 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut nantinya akan diserahkan dengan Bapas Mataram yang akan melakukan bimbingan dan pengawasan.
“Saya ucapkan selamat kepada 11 orang yang sudah bebas, semoga nantinya dapat menjadi warga negara yang baik dan bisa berkontribusi positif di lingkungan masing-masing. Saya mohon maaf juga jika ada kesalahan selama di dalam lapas,” pungkasnya. (den)