Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Bersatu menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum sengketa tanah yang melibatkan 12 warga sebagai tergugat. Massa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.
Kasus bermula ketika tanah milik 12 warga Desa Suela, Kecamatan Suela, diperkarakan oleh pihak penggugat yang menggunakan dasar Surat Pipil tahun 1957. Warga menyatakan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tetap terseret dalam perkara yang kini bergulir di PN Selong.
Salah satu anak tergugat, Sri Ayu Sulastri, menyebut terdapat kejanggalan dalam proses hukum karena sejumlah nama tergugat diduga menggunakan data tidak valid dan identitas palsu. Ia menilai hal itu menimbulkan pertanyaan terhadap keabsahan gugatan.
“Bagaimana bisa kami terima mulai dari nama dan alamat yang salah total. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan gugatan dan objek hukum yang disengketakan,” ujarnya saat orasi.
Sri Ayu menjelaskan, dasar gugatan yang hanya menggunakan Pipil 1957 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sementara para tergugat memiliki SHM yang diakui negara. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian ukuran lahan yang disengketakan, mulai dari 25 are yang kemudian berubah menjadi 2,5 are, hingga perbedaan luas lahan antara data penggugat dan bukti sertifikat warga.
“Kami melibatkan BPN tetapi tidak dihiraukan, padahal pihak pengadilan menyuruh mengundang BPN tapi malah tidak dihiraukan dan tidak dimintai keterangan,” katanya.
Massa aksi menuntut PN Selong agar menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan bahwa perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PN, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal itu, Humas PN Selong, Nasution, menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. “Yang diproses, ya, kita periksa dan sidang sesuai dengan hukum acara. Apakah gugatan terbukti atau tidak, nanti akan terlihat di putusan,” jelasnya kepada wartawan.
Nasution menepis tudingan adanya kejanggalan, dengan menyebut bahwa penilaian semacam itu bersifat subjektif dan akan diuji di persidangan. Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat tiga objek sengketa dengan perbedaan ukuran dan kepemilikan, dan pengadilan telah meminta BPN untuk menunjukkan batas serta keabsahan sertifikat tanah.
“Dalil dari penggugat berdasarkan pipil, sedangkan tergugat memakai sertifikat (SHM). Mana yang sah secara hukum akan dilihat nanti dalam putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan PN Selong bekerja independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Kami menjamin tidak ada intervensi atau pesanan dalam bentuk apa pun. Baik menang maupun kalah, semua diputus berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Silakan masyarakat pantau dan kontrol kami,” tegas Nasution.
Hingga kini, perkara sengketa tanah warga Suela masih dalam tahap pembuktian. PN Selong meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu putusan akhir sebagai penentu sah atau tidaknya klaim kepemilikan tanah tersebut.

