Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 2.097 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk formasi guru dan teknis 2022 diberikan SK sebagai tanda resminya mulai bekerja dengan status barunya.
Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy saat menyerahkan SK PPPK mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS, meski masa pengabdian dan karakteristiknya yang berbeda.
“Jangan merasa lebih rendah dari PNS, gaji dan beban kerja PPPK ini sama dengan mereka,” ucapnya saat menyerahkan SK PPPK di halaman Kantor Bupati Lotim, Kamis (10/08/2023).
Berbeda dengan PNS yang masa pengabdiannya sampai dengan pensiun, sedangkan masa berlaku bagi para PPPK hanya berlangsung selama lima tahun. Namun Bupati menegaskan masa berlaku bisa saja berlanjut sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah.
“Meski masa berlaku PPPK hanya 5 tahun, tapi bukan tidak mungkin dapat berlanjut apabila masih dibutuhkan oleh daerah,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa PPPK dan PNS sama-sama memiliki tugas mengabdi untuk masyarakat sehingga tidak boleh ada rasa merasa di bawah apabila bekerja dalam satu wadah.
“Para PPPK bidang pendidikan agar berjuang keras membekali diri dengan segala kemampuan agar dapat menghasilkan generasi emas bangsa,” tuturnya.
Bupati juga mengingatkan agar PPPK membudayakan rasa malunya seperti malu tidak mengajar, datang terlambat, bahkan malu menerima gaji apabila tugas dan tanggung jawab tak sesuai. “Pengabdian di masyarakat harus dijalankan dengan tulus dan sepenuh hati,” pesannya.
Dari 2.397 formasi yang tersedia pada rekrutmen PPPK tahun 2022 terisi 230 untuk tenaga kesehatan (dengan 25 formasi tidak terisi), guru sebanyak 2.050 (6 tidak terisi), dan tenaga teknis 44 (41 tidak terisi). Dari 41 formasi yang tidak terisi tersebut karena tujuh formasi tidak ada pelamar dan 34 formasi memiliki pelamar namun tidak ada yang memenuhi passing grade. (den)