Lombok Timur (Inside Lombok) – Sekitar 658 orang pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinyatakan tidak lulus dalam tahapan administrasi. Hal itu disebabkan berbagai persoalan, salah satunya yakni salah dalam mengunduh dokumen atau berkas sebagai persyaratan.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lotim, Lalu Masri Habibullah mengatakan ada 7.858 orang pelamar PPPK di Lotim. Pihaknya pun telah melakukan verifikasi berkas para pelamar sejak beberapa hari lalu dan dilanjutkan ke masa sanggah.
“Setelah masa sanggah, ada sebanyak 658 yang tidak lulus lantaran salah mengajukan dokumen atau salah dalam menginput berkas,” terangnya.
Sebelumnya, saat hasil verifikasi awal sekitar 7.090 orang pelamar dinyatakan lulus administrasi, dan 708 sisanya tidak memenuhi persyaratan. Kendati demikian setelah dilakukan masa sanggah, jumlah pelamar yang lulus pada tahapan tersebut bertambah dari sebelumnya dan jumlah yang tidak lulus administrasi semakin berkurang.
“Dari sekian banyak pelamar terdapat sekitar 441 yang mengajukan masa sanggah, di mana 139 diantaranya yang diterima masa sanggahnya,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya usai dilaksanakannya seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi kompetensi yang direncanakan akan berlangsung dari tanggal 5 sampai 8 November mendatang. Nantinya pelaksanaan uji kompetensi akan menggunakan sistem CAT. (den)