Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan tenaga guru honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim)0 gelar hearing di Kantor DPRD Lotim, Kamis (10/8). Mereka mengadukan nasib mereka, sekaligus memprotes kebijakan Pemkab Lotim atas penambahan tenaga honorer dan hadirnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Lotim itu para tenaga honorer memprotes adanya tenaga PPPK yang ditempatkan di sekolah yang sudah memiliki banyak tenaga pendidik. Hal itu tentu mengancam keberadaan guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di salah satu sekolah.
Tak hanya keberadaan para PPPK, mereka juga menyesalkan adanya penambahan tenaga honorer yang diberikan SK oleh Pemda Lotim. Padahal saat ini guru honorer di Lotim dinilai sudah terlampau banyak.
“Adanya penempatan guru PPPK di berbagai sekolah membuat guru honorer terancam, yang telah lama mengabdi bahkan sampai belasan tahun, mereka harus mencari sekolah yang membutuhkan guru honorer sampai ke pelosok,” ungkap Ketua Forum P2, P3 dan GHN 10+, Sunarno, Kamis (10/08/2023).
Ia mengungkapkan ada juga di beberapa sekolah gurunya belum lulus kuliah tapi sudah dapat SK Bupati untuk mengajar. Hal itu membuat pihaknya merasa SK Bupati Lotim yang mengangkat pegawai honorer seolah tidak ada harganya lagi.
Mengenai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, ia berharap agar Pemda Lotim lebih memprioritaskan tenaga yang sudah lama mengabdi. Terutama guru K2 dan K3 yang diharapkan bisa terakomodir dalam pengangkatan PPPK 2023 ini.
“Tolong yang berstatus prioritas 1 dan 2, mohon diatensi untuk dibukakan pengangkatan PPPK sebanyak-banyaknya, serta jangan berikan peluang dulu terhadap guru yang bukan prioritas,” terangnya.
Menanggapi permintaan para tenaga honorer itu, Sekretaris BKPSDM Lotim, As’at mengaku juknis untuk pengangkatan PPPK 2023 belum diketahui seperti apa, karena pihaknya belum menerima edaran dari pusat. “Aturan seleksi setiap tahun berubah, sesuai dengan kondisi, dan kami di sini hanya pelaksana dan tidak ada kewenangan untuk PPPK,” katanya.
Kebijakan kepegawaian ini diakui menjadi urusan daerah, tetapi seluruh regulasi tentang kepegawaian sepenuhnya diatur oleh pusat. Pihak BKPSDM mengaku tidak ada aturan lokal, mulai dari perekrutan dan segala macam sampai dengan pensiun semuanya diatur oleh pusat.
“Penempatannya pun sudah diatur dan PPPK tidak boleh dimutasi,” ungkapnya. Terkait kuota pengangkatan PPPK tahun 2023 diakuinya lebih sedikit ketimbang tahun lalu, hal itu terkait dengan anggaran daerah yang masih terbatas. (den)