Lombok Timur (Inside Lombok) – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) masih terus berproses. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Lotim belum dapat menetapkan tersangka lantaran menunggu hasil audit resmi terkait potensi kerugian negara.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi serta menghadirkan dua ahli, yakni ahli teknologi informasi dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, hasil final terkait nilai kerugian negara masih tertahan akibat antrean panjang di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Proses perhitungan sudah kami ajukan ke BPKP NTB. Namun, posisi Lotim masih di urutan belasan dari daftar tunggu,” jelas Hendro, Kamis (11/9/2025).
Agar penanganan tidak berlarut, Kejari Lotim kini mempertimbangkan opsi melibatkan kantor akuntan publik sebagai auditor independen. Hendro menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi membutuhkan kehati-hatian serta transparansi sehingga kehadiran auditor eksternal menjadi solusi penting untuk mempercepat proses hukum.
Proyek pengadaan Chromebook senilai Rp32,4 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 yang diperuntukkan bagi sekolah dasar. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang tidak sejalan dengan ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022. Temuan itu diperkuat dengan pemeriksaan saksi, pengecekan distribusi, hingga kondisi perangkat di sejumlah sekolah.
Hendro menambahkan, berbeda dengan kasus serupa di tingkat nasional yang mencakup pengadaan Chromebook periode 2020–2023 untuk SD hingga SMP, fokus penyidikan di Lotim terbatas pada anggaran tahun 2022 untuk pendidikan dasar.

