Lotim (Inside Lombok) – Pemerintah pusat sedikit demi sedikit mengalihkan adminduk seperti KTP dari penggunaan blanko menjadi digital. Hal itu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan blangko dan juga mengikuti perkembangan zaman untuk mempermudah masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-e serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lotim, Syaiful Azkari mengatakan dalam penerapan KTP digital terlebih dahulu menyasar para ASN di lingkup Pemkab Lotim. “Kita mulai pelayanan IKD ini terlebih dahulu kepada para ASN,” ucapnya pada Inside Lombok, Kamis (30/03).
Adapun pelaksanaan pelayanan IKD bagi para ASN telah dimulai sejak Senin (21/03) lalu, di mana bentuk pelayanannya yakni dengan datang langsung ke kantor OPD yang ada di Lotim. “Sasaran nya semua masyarakat dan dimulai dari ASN,” katanya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi KTP digital tetap akan dilayani dengan datang langsung ke UPT Dukcapil maupun ke Kantor Disdukcapil Lotim. “Jika ada masyarakat yang datang di UPT Dukcapil atau Kabupaten untuk minta aktivasi IKD akan dilayani,” terangnya.
Tujuan penerapan KTP digital itu sendiri telah tertuang pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yakni untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan.
Tak hanya itu, melainkan juga untuk mengamankan kepemilikan kepemilikan identitas kependudukan publik atau privat dalam bentuk digital, dan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. (den)