25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurBadan Ad Hoc Pemilu 2024 Belum Dapat BPJS, KPU Lotim Dilema

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Belum Dapat BPJS, KPU Lotim Dilema

Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) mengungkapkan belum ada kepastian bagi badan Ad Hoc atau penyelenggara Pemilu 2025 untuk difasilitasi asuransi kesehatan seperti terdaftar dalam BPJS.

Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hasby mengatakan bahwa dirinya mengharapkan adanya jaminan kesehatan yang diberikan bagi penyelenggara Pemilu 2024, sebab tugas yang dilaksanakan tentunya lebih berat dari Pilkada.

“Kita harapkan jaminan itu ada, sebab seperti Pemilu sebelumnya tenaga dan pikiran sangat terkuras sekali yang membuat kesehatan kita juga menurun,” katanya, Senin (29/01/2024).

Hasby menilai tugas KPPS dalam Pemilu 2024 tak beda jauh dari sebelumnya, sebab tugas yang dilakukan mulai dari persiapan tempat pemungutan hingga hasil pengiriman hasil penghitungan suara ke PPS. Hal itu dinilai dapat berlangsung selama dua hari, mulai dari H-1 hingga hari H.

“Semoga kesehatan dari penyelenggara Pemilu 2024 juga dipikirkan, sebab pastinya kesehatan sangat penting untuk kelancaran pemungutan suara,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum KPU, Kholis Iskandar mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan adanya BPJS yang menjadi asuransi kesehatan para penyelenggara Pemilu 2024, dan bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur untuk pengadaannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemda Lombok Timur dan bahkan sudah bersurat juga, tapi tindak lanjutnya yang kita tunggu,” terangnya.

Dikatakannya, KPU membutuhkan langkah pasti terkait dengan pengadaan jaminan kesehatan bagi penyelenggara Pemilu 2024. Sebab Pemda Lombok Timur telah menyanggupi untuk pengadaan jaminan tersebut.

“Data sudah kita ada tinggal kita serahkan ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS, dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk penyelenggara Pemilu 2023 sendiri terdiri dari 210 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.524 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 28.070 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 8.020 Linmas.

“Ada juga kan yang sudah terdaftar di BPJS dari total semua penyelenggara, jadi yang kita daftarkan itu bagi yang belum punya BPJS,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer