33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok TimurBaliho Bacaleg Mulai Berseliweran di Lotim, Bawaslu Ingatkan Batasannya

Baliho Bacaleg Mulai Berseliweran di Lotim, Bawaslu Ingatkan Batasannya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai menyebarkan alat peraga kampanyenya. Antara lain berupa pemasangan baliho maupun bendera partai. Padahal saat ini masih dalam proses pendaftaran, dan belum memasuki masa kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Retno Sirnopati mengatakan pasca-penetapan peserta pemilu 2024 sudah dilakukan, masa kampanye memang belum dimulai secara resmi. Namun dalam PKPU diatur bahwa para peserta boleh mensosialisasikan diri.

“Tapi itu tidak sembarangan, melainkan dapat dipasang di titik-titik yang diperbolehkan oleh Pemda Lotim. Karena mereka yang punya domain,” ucapnya pada Inside Lombok, Selasa (11/07/2023).

Adapun sebelumnya, pihak Bawaslu Lotim telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. “Pemda yang memiliki domain di titik-titik yang tidak diperbolehkan dilakukan pemasangan alat peraga politik, sehingga pemasangannya harus izin dan tentunya tidak di tempat umum ataupun dipaku pada pohon,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 memang diperbolehkan untuk mensosialisasikan diri. Namun tentunya harus mengikuti regulasi dan aturan yang telah ditentukan. “Sama halnya dengan kegiatan sosialisasi di Lapangan Gotong-royong Masbagik dan di Lapangan Nasional Selong beberapa waktu lalu, harus menginformasikan kepada KPU dan Bawaslu serta izin dari kepolisian,” terangnya.

Kendati demikian, Bawaslu Lotim berharap agar para peserta pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak terlebih dahulu memasang baliho, terutama pada titik-titik yang mengganggu fasilitas umum. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer