28.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaLombok TimurBaliho Politik Mulai Berseliweran, Bawaslu Lotim Ungkap Belum Jadi Wewenangnya

Baliho Politik Mulai Berseliweran, Bawaslu Lotim Ungkap Belum Jadi Wewenangnya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Baliho para petarung pada Pilkada 2024, baik itu bakal Calon Gubernur – Calon Wakil Gubernur (Cagub – Cawagub) dan juga bakal Calon Bupati – Calon Wakil Bupati (Cabup – Cawabup) mulai berseliweran di berbagai sisi. Mulai dari pinggir jalan hingga tengah pemukiman masyarakat.

Menanggapi maraknya baliho atau banner tersebut, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum memiliki kewenangan atas hal tersebut. Sebab masa tahapan Pilkada 2024 sampai saat ini belum dilaksanakan.

“Terkait baliho, kami dalam hal ini belum memiliki wewenang karena tahapan pencalonan saja belum masuk, baliho- baliho yang tersebar saat ini belum bagian dari alat peraga kampanye,” ucap Jumaidi, Senin (03/06/2024).

Belum adanya tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terkait dengan sebaran baliho tersebut, dikatakan Jumaidi bukan berarti pihaknya memperbolehkan atau tidaknya ada pemasangan tersebut. Hanya saja memang pihaknya belum mempunyai kewenangan atas hal tersebut.

- Advertisement -

“Kami berada di posisi bukan pada membolehkan atau tidak terpasangnya baliho – baliho itu, tapi kami berpandangan bahwa itu bukan bagian dari alat pemilu,” ungkapnya.

Pemasangan baliho oleh sejumlah pihak yang kemungkinan akan bertarung pada Pilkada 2024 tersebut, saat ini Bawaslu Lombok Timur menganggap mereka bukan siapa-siapa sebelum resmi mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon serta mengikuti semua tahapan. “Kan yang pasang-pasang baliho saat ini masih bukan siapa-siapa, calon juga bukan untuk saat ini,” terangnya.

Menurutnya, baliho yang masuk dalam kategori sosialisasi yakni baliho yang dibuat oleh ketua partai. Bahkan yang diatur dalam UU Pilkada Pasal 10 Tahun 2016 itu hanya aturan kampanye, dan untuk sosialisasi dan segala macam tidak diatur di dalamnya.

“Baliho yang saat ini terpasang bukan alat peraga pemilu. Bahkan aturan lebih detail mengenai kampanye itu ada di PKPU, tapi PKPU untuk kampanye Pilkada 2024 itu belum diterbitkan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer