Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di Lotim. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lotim pun akan melakukan pengawalan ketat untuk menyinkronkan nama-nama masyarakat yang masuk daftar wajib pilih tersebut.
Ketua Divisi Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Sahnam mengatakan bahwa data DPSHP berisikan nama-nama pemilih itu telah ditempel oleh KPU di masing-masing lokasi TPS. “Kita akan lihat nama-nama masyarakat di DPSHP yang ditempel, terkait mana masyarakat yang sudah wajib pilih, namun belum ada namanya, dan masyarakat yang belum wajib pilih, namun sudah ada namanya,” jelasnya pada Inside Lombok, Kamis (01/06/2023).
Adapun bagi masyarakat yang wajib pilih tapi namanya belum tertera pada DPSHP, maka akan dibuatkan surat rekomendasi agar dapat memakai hak pilihnya. Begitu juga dengan nama masyarakat yang belum mempunyai hak wajib pilih, tapi sudah terdaftar di DPSHP.
Sebelumnya pihak Bawaslu Lotim telah membuat rekomendasi terkait nama-nama yang ditemukan. Baik yang sudah ada dalam DPSHP, tapi belum wajib pilih maupun yang belum masuk, tapi memiliki wajib pilih.
“Sebelumnya kita sudah buat ratusan rekomendasi. Namun menjelang pemilu ini kita belum melakukan rapat koordinasi karena sedang dianalisa oleh Panwascam,” pungkasnya. (den)