26.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaLombok TimurBawaslu Lombok Timur Tindak Beberapa Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Bawaslu Lombok Timur Tindak Beberapa Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) pada masa kampanye berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Atas pelanggaran itu, beberapa sudah dilakukan penindakan, antara lain untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan pada masa kampanye pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran, di mana terdapat ASN dan salah satu tim peserta Pemilu 2024 yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

“Ada empat dugaan pelanggaran yang sudah kita selesaikan, satu dugaan pelanggaran dihentikan oleh Sentra Gakkumdu, dan satu lagi telah diproses di pengadilan,” ucapnya, Rabu (07/02/2024).

Adapun dari empat pelanggaran yang telah diselesaikan tersebut, beberapa di antaranya merupakan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan telah direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. “Untuk pelanggaran netralitas ASN sudah kita rekomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara satu dugaan pelanggaran yang dihentikan tersebut merupakan pelanggaran yang diduga melanggar pidana oleh salah satu tim peserta pemilu 2024. Namun karena adanya beberapa bukti-bukti yang tidak terpenuhi sehingga dugaan kasus pelanggarannya dihentikan sesuai dengan kajian sentra Gakkumdu yang berisikan dari unsur Kejaksaan Negeri, Bawaslu, dan Kepolisian.

“Setelah didalami peristiwanya oleh Sentra Gakkumdu dan ternyata alat-alat buktinya belum terpenuhi karena ada alat bukti yang tidak ditemukan,” tuturnya. Untuk dugaan pelanggaran yang masuk ranah pengadilan yakni yang dilakukan oleh Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur akibat ditemukan melakukan aktivitas kampanye salah satu peserta Pemilu. Kini kepala desa tersebut telah diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Selong namun pihak Kejaksaan Negeri Lotim langsung melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi Mataram.

Adapun diungkapkan Jumaidi, beberapa kasus dugaan pelanggaran yang ditangani tersebut merupakan temuan langsung oleh pihaknya di lapangan. Untuk laporan dugaan pelanggaran dari luar pihak Bawaslu Lombok Timur sampai saat ini belum ada. (den)

- Advertisement -

Berita Populer