Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan Pilkada 2024 Lombok Timur (Lotim) telah sampai pada tahapan kampanye. Untuk itu, Bawaslu Lotim mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada tahapan pilkada melalui pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif ini untuk bagaimana membantu Bawaslu untuk melakukan pengawasan, dan untuk segera melaporkan setiap indikasi atau kecurangan yang terjadi di tengah masyarakat. “Jumlah kita terbatas di setiap desa, jadi jika ada pelanggaran di desa segera laporkan kepada kami,” ucap Haliliyah, Ketua Panwascam Pringgasela.
Ia juga meminta untuk mengawasi juga para petugas Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di desa. Jika ia tidak kerja dengan maksimal dan keluar dari aturan yang berlaku, maka itu dapat langsung dilaporkan kepada Bawaslu.
“Bersama mengawal tahapan proses pilkada ini agar berjalan dengan sukses, terlebih masa kampanye ini banyak terjadi pelanggaran. Jadi bantu kami memantau untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” pintanya.
Haliliyah menambahkan bahwa mensukseskan pesta demokrasi merupakan tanggungjawab bersama, jadi untuk pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu saja. Melainkan tugas bersama dengan masyarakat melakukan pengawasan dan pemantauan yang termasuk dalam upaya kontrol masyarakat dalam Pilkada.
Bawaslu membangun relasi dengan masyarakat, sebab keterbatasan sumber daya yang melakukan pengawasan sehingga terus mendorong partisipasi masyarakat. Jadi itu lebih menekankan terhadap bagaimana mengawal dan turut serta mengawasi setiap tahapan pilkada seperti saat ini masa kampanye, masa tenang, dan hari pelaksanaan. “Kami berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan,” harapnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lotim, Buhari Marjan mengatakan bahwa partisipatif ini yakni melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan, atau bisa dikatakan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara maupun pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan Pilkada. “Awasi kami sebagai penyelenggara pemilu, itu penting dikontrol masyarakat agar tidak keluar dari jalur dan tetap menjaga integritasnya,” jelasnya.
Pengawasan partisipatif yakni pengawasan yang dilakukan secara aktif oleh masyarakat dengan tujuan pencegahan pelanggaran pada saat Pilkada 2024. Dalam pengawasan ada beberapa harus dilaksanakan seperti misalnya sosialisasi untuk mengkonfirmasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan yang dilakukan oleh siapapun termasuk Bawaslu, Panwascam dan lainnya. “Jika ingin melaporkan terkait adanya pelanggaran, segera laporkan dengan menyertai identitas dan juga barang bukti,” tuturnya.
Ruang ini dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan, nantinya jika sudah dilaporkan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya bersama kepolisian dan kejaksaan. Namun yang paling penting yakni menjaga demokrasi sesuai dengan yang diharapkan yang jauh dari isu SARA dan hal lainnya.
“Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, kenapa harus dilakukan? Karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pemilu dan UU Pemilu tentang pengawasan partisipatif,” terangnya.
Forum Warga seperti kelompok tahlilan, pemuda, perempuan dan banyak lagi boleh melakukan pengawasan partisipatif dalam bentuk organisasi masyarakat atau forum warga yang ada di desa-desa. Sehingga, kata Marjan bahwa setiap elemen masyarakat dapat menggunakan fungsi kontrolnya dalam pengawasan pada Pilkada 2024.
“Apa yang perlu diawasi? Yang harus diawasi yakni tahapan tentang Pilkada. Saat ini masuk dalam kampanye sehingga yang harus diawasi yakni pencegahan pelanggaran pada tempat kampanye yang tidak diperbolehkan seperti lembaga pendidikan, madrasah, sekolah, ponpes, tempat ibadah, bahkan keterlibatan ASN,” pungkasnya. (den)