Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) mengaku temukan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri deklarasi dukungan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) bupati – wakil bupati untuk pilkada Lotim 2024. Kehadiran ASN di deklarasi bapaslon itu justru terjadi usai pendaftaran di KPU.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengungkapkan saat tahapan pendaftaran bapaslon ke KPU Lotim memang tidak ditemukan adanya keterlibatan ASN dari hasil pantauan di lapangan. “Dari hasil informasi di lapangan tidak ditemukan adanya ASN saat pendaftaran,” katanya, Rabu (04/09/2024).
Kendati, ada lima ASN yang dilaporkann menghadiri deklarasi dukungan terhadap salah satu bapaslon di Lotim usai proses pendaftaran. Adapun ASN yang ditemukan yakni seorang kepala sekolah, kepala UPT, dan pegawai dari lingkup Pemerintah Daerah Lotim. “Kelimanya sudah kita rekomendasikan ke KASN, sebenarnya ada enam tapi satunya masih kita dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Lotim juga telah menemukan tujuh ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran netralitas dan telah direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi, namun sampai dengan saat ini belum ada informasi penanganan pelanggaran tersebut. “Sejauh ini belum ada informasi kita dapatkan baik itu dari pemda maupun KASN terkait penanganan pelanggaran itu,” tuturnya.
Menurut Junaidi setiap pelanggaran yang ditemukan dan diajukan ke KASN harus segera diinformasikan bentuk penanganannya ke Bawaslu Lotim dengan cara bersurat. Hal itu perlu dilakukan untuk melihat sanksi yang diberikan sebagai komitmen mensukseskan pilkada 2024 ini. “Peralihan penanganan ASN ini mungkin yang membuat aduan kami tidak terbaca dan turun ke daerah, karena peralihan penanganan dari KASN ke Menpan RB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Mugni mengaku bahwa sampai saat ini baru hanya satu ASN yang ditindak karena terbukti melanggar netralitas pilkada. “Saat ini ASN yakni dokter RSUD dr R Soedjono Selong yang telah diberikan teguran tertulis sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” terangnya belum lama ini.
“Kita juga belum menerima rekomendasi dari KASN untuk kita teruskan ke Bawaslu. Jika sudah keluar tentu juga kita akan memanggil yang bersangkutan dan tindak tegas,” pungkasnya. (den)