Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim) sesalkan banyak perusahaan yang menyerahkan dana CSR (corporate social responsibility) atau zakat, infaq, dan sedekahnya sendiri-sendiri. Hal itu dikhawatirkan tidak tepat asnaf-nya atau golongan orang yang menerima, mengingat pengelolaan zakat harus mencakup 7 asas.
Ketua Baznas Lombok Timur, Ismul Basar mengatakan pengelolaan zakat harus melalui 7 asas, yakni harus sesuai dengan syariat Islam, amanah, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, terintegrasi, dan akuntabilitas.
“Itu yang kita lakukan untuk membantu pemerintah dalam menyalurkan zakat,” ucapnya pada awak media, Kamis (13/04/2023).
Penyaluran zakat sendiri harus mencakup 8 asnaf. antara lain orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad dan orang yang sedang dalam perjalanan. Namun jika 2 di antara asnaf tersebut tidak ada maka jatah asnaf yang bersangkutan harus diberikan kepada fakir miskin. Hal itu dikarenakan tujuan dari Baznas yakni mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
“Karena tujuan dari didirikannya Baznas yakni untuk mengurangi kemiskinan itu,” terangnya. Maka dari itu, Baznas mengimbau kepada pada perusahaan untuk mempercayakan penyaluran zakat, infaq maupun sedekahnya sehingga nantinya dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai 7 asas tersebut. “Dalam penyaluran tentu kita mengacu pada 7 azas dan 8 asnaf itu,” pungkasnya. (den)