Lombok Timur (Inside Lombok) – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Lombok Timur (Lotim) belum dilakukan hingga Rabu (17/12/2025). Hal itu disebabkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat sebagai dasar pembahasan. Proses penetapan UMK disebut harus berjenjang dari pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Kepala Disnakertrans Lotim, Soeroto, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, pembahasan UMK tidak bisa dilakukan sebelum juknis resmi diterbitkan Pemerintah Pusat.
“Kita belum lakukan pembahasan soalnya kan harus berurutan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten. Kalau sudah turun juknisnya, segera kita bahas,” jelasnya.
Soeroto menjelaskan, penetapan UMK akan mengacu pada rumus yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dari rumus tersebut, besaran UMK dapat mengalami kenaikan atau penurunan tergantung kondisi daerah. Ia menegaskan bahwa tanpa juknis tersebut, besaran UMK tahun 2026 belum bisa ditentukan.
Ia menambahkan, juknis penetapan UMK seharusnya sudah diterbitkan dalam waktu dekat. “Harusnya minggu ini juknisnya sudah keluar karena kalau terlambat nanti. Harusnya paling lambat minggu ini,” paparnya.
UMK Lotim saat ini berada di kisaran Rp2,6 juta. Soeroto menyebutkan, jika nantinya terjadi kenaikan, angka tersebut akan mengacu pada kondisi masyarakat daerah, seperti kemampuan daya beli dan daya saing usaha, dengan tujuan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Kalau perkiraan saya kalau nasional dan provinsi naik, maka kita juga naik. Tapi setiap tahunnya saya lihat trennya selalu naik,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Soeroto berharap penetapan UMK mendatang dapat memenuhi kepentingan semua pihak. Ia menyampaikan harapan agar UMK mampu mengakomodasi kebutuhan para pekerja sekaligus pemilik perusahaan di Lotim

