32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurBelum Masuk Data BKN, Nasib Ribuan Honorer di Lotim Menggantung

Belum Masuk Data BKN, Nasib Ribuan Honorer di Lotim Menggantung

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sekitar 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menghadapi ketidakpastian status. Pasalnya, nama mereka belum terinput dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa diusulkan masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wakil Bupati Lotim, Moh. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan meski sudah terdata di tingkat kabupaten, namun karena masa pengabdian mereka belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, aturan pusat tidak memberi ruang bagi mereka.

“Data mereka aman di daerah, tetapi regulasi pusat tidak memungkinkan. Karena itu, mereka tidak termasuk dalam 11.029 PPPK paruh waktu yang saat ini sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH),” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyiapkan langkah antisipasi agar kelompok honorer ini tidak tersisih. Namun, keputusan akhir tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Kami berharap ada regulasi baru supaya mereka mendapat kepastian. Kita di daerah siap menindaklanjuti kapan saja,” tegasnya.

Sementara itu, proses pengisian DRH bagi tenaga PPPK paruh waktu yang lolos seleksi sempat terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebagian diantaranya nonaktif karena menunggak iuran mandiri. Setelah berkoordinasi, BPJS Kesehatan Cabang Lotim memperbolehkan penundaan pembayaran tunggakan agar peserta bisa melengkapi berkas, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Yang penting semua persyaratan selesai tepat waktu. Jangan sampai gagal hanya karena persoalan administrasi,” kata Edwin.

Dukungan juga datang dari DPRD Lotim. Wakil Ketua DPRD, Wais Alqorni, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar tenaga honorer yang belum masuk data tetap mendapat kesempatan. “Tidak boleh ada PHK. Masalah gaji bisa kita pikirkan bersama, baik lewat APBD maupun mekanisme lain. Intinya, mereka tidak boleh dirumahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kuota 11.029 PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini bukanlah angka final. Setiap tahun akan selalu ada formasi baru seiring dengan adanya pegawai yang pensiun. “Kesempatan tetap terbuka. Daerah akan memperjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sekaligus mengupayakan solusi pembiayaan gaji dari daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer