Lombok Timur (Inside Lombok) – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur (Lotim), Elly Widiani, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan membedakan pelayanan antara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (12/3/2026) menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbedaan pelayanan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Lotim, NTB.
Elly menjelaskan bahwa dalam skema kerja sama, BPJS Kesehatan telah membayar layanan kesehatan melalui mekanisme kapitasi hingga klaim rumah sakit. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta JKN. “Kalau sampai ada perbedaan pelayanan antara peserta JKN dengan pasien umum, itu jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan sebagian besar pasien yang datang ke fasilitas kesehatan merupakan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak logis apabila justru peserta JKN mendapatkan pelayanan lebih lambat dibanding pasien umum.
“Sebenarnya mayoritas yang dilayani di fasilitas kesehatan adalah peserta JKN. Kalau ada satu loket khusus untuk sebagian kecil pasien umum, sementara peserta JKN yang jumlahnya lebih banyak justru harus menunggu lebih lama, berarti ada yang tidak tepat,” ujarnya.
Elly menambahkan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi telah menjadi bagian dari kesepakatan saat fasilitas kesehatan mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk terkait standar pelayanan, jam operasional, dan ketersediaan tenaga medis. Namun demikian, ia menjelaskan perbedaan layanan masih diperbolehkan dalam konteks prioritas bagi kelompok tertentu seperti lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
“Perbedaan yang dibolehkan hanya untuk layanan prioritas, misalnya lansia atau ibu hamil. Itu bagian dari pelayanan yang adil,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan praktik yang mengarahkan pasien untuk membayar agar mendapatkan pelayanan lebih cepat berpotensi mengarah pada pungutan liar. “Jangan sampai ada kesan kalau ingin dilayani lebih cepat harus membayar. Konsep seperti itu jelas tidak dibenarkan,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyoroti persoalan antrean pelayanan di fasilitas kesehatan yang masih kerap menimbulkan penumpukan pasien. Meski sejumlah rumah sakit telah menyediakan pendaftaran online, masih terdapat pasien yang diarahkan untuk mengambil nomor antrean secara manual.
“Sering terjadi pendaftaran sudah cepat karena online, tapi di poli justru lambat sehingga terjadi penumpukan. Pasien juga kadang masih bingung dengan sistem yang ada,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat memanfaatkan fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan sistem tersebut, peserta dapat memantau nomor antrean secara langsung dan menyesuaikan waktu kedatangannya ke fasilitas kesehatan.
“Dengan Mobile JKN, masyarakat bisa melihat posisi antrean secara real-time sehingga tidak perlu menunggu lama di poli,” paparnya.
Di sisi lain, Elly menyebut penyakit katastropik masih menjadi penyumbang terbesar dalam pembiayaan layanan BPJS Kesehatan. Beberapa penyakit dengan biaya tinggi antara lain penyakit jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal.
“Penyakit seperti jantung, stroke, kanker hingga gagal ginjal memang membutuhkan biaya besar. Misalnya operasi jantung atau layanan cuci darah,” jelasnya.
Secara nasional, delapan jenis penyakit katastropik menyerap sekitar 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. Pada 2024, pembiayaan untuk penyakit tersebut mencapai lebih dari Rp37 triliun, dengan kasus penyakit jantung menjadi yang terbesar.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Lotim juga menargetkan peningkatan tingkat keaktifan peserta hingga mencapai 80 persen pada 2025 sebagai bagian dari upaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di daerah tersebut. “Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan setara tanpa diskriminasi bagi seluruh peserta,” pungkasnya.

