26.8 C
Mataram
Selasa, 14 Januari 2025
BerandaLombok TimurBPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan bagi Para CPMI di Luar Negeri

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan bagi Para CPMI di Luar Negeri

Lombok Timur (Inside Lombok) – BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan sosial berhak didapatkan demi keadilan oleh seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertera dalam Pancasila Sila Ke-5, tak terkecuali bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri.

Hal itu diungkapkan pihak BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada saat menggelar sosialisasi tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Ratusan peserta yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari CPMI, mantan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan pelatihan tenaga kerja, di antaranya PT Pandu, PT GGS, PT Masa Sajaya, PT Depita Bersaudara, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foryawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada CPMI mengenai pentingnya perlindungan sosial saat bekerja di luar negeri.

- Advertisement -

“Kami hadir untuk memastikan para CPMI bekerja dengan tenang, karena mereka mendapatkan perlindungan yang maksimal selama bekerja di luar negeri,” ujarnya, Selasa (14/01/2025).

Boby juga menambahkan, banyaknya pekerja migran yang menghadapi kesulitan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan karena mereka bekerja secara ilegal.

“Kami sangat prihatin, banyak PMI yang kembali ke tanah air dalam kondisi yang tidak baik, atau bahkan mengalami kecelakaan kerja, namun tidak dapat kami bantu karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta,” ungkap Boby.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur dan berbagai lembaga pelatihan untuk memastikan setiap CPMI terdaftar dan terlindungi.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur, Hadi Fathurrahman menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, SBMI, dan lembaga pelatihan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, CPMI dari Lombok Timur bisa berangkat dengan rasa aman dan terlindungi, tanpa khawatir soal santunan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Usman, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya PMI yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa mengklaim manfaat saat terjadi musibah.

“Banyak kasus PMI yang kembali dengan cedera berat, bahkan amputasi, namun tidak bisa mendapatkan santunan karena status kepesertaan mereka tidak aktif,” jelas Usman.

Dia juga menambahkan bahwa sering kali hal ini terjadi karena para PMI hanya didaftarkan dalam periode kontrak yang singkat oleh pihak agen (tekong), sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan jangka panjang.

“Kami akan terus mensosialisasikan kepada CPMI mengenai sistem BPJS Ketenagakerjaan, supaya mereka tahu bagaimana cara mendaftar dan mengklaim manfaat jika terjadi musibah,” harapnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Nur Ayati, yang berasal dari PT GGS dan sedang mengikuti pelatihan untuk bekerja di Singapura, mengungkapkan pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaatnya sangat besar bagi kami, terutama dengan risiko pekerjaan di luar negeri yang tidak sedikit. Dengan BPJS, kami bisa bekerja lebih tenang dan tidak takut tertipu,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer