Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) yang ditandai dengan entry meeting, Rabu (28/1/2026). Tim BPK diterima langsung oleh Wakil Bupati Lotim, Moh. Edwin Hadiwijaya di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Edwin menyatakan kesiapan Pemkab Lotim mendukung penuh proses pemeriksaan yang akan berlangsung selama 45 hari ke depan. Pemerintah daerah menyiapkan person in charge (PIC) untuk memudahkan koordinasi serta memastikan ketersediaan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Edwin juga menyampaikan apresiasi atas laporan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan BPK. Ia menilai laporan tersebut cukup rinci dan dapat menjadi bahan evaluasi internal bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Inspektur Daerah, Edwin menegaskan komitmen Pemkab Lotim untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Upaya tersebut ditujukan tidak hanya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Terkait tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala. Meski demikian, Pemkab Lotim optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Entry meeting ini menandai dimulainya pemeriksaan resmi BPK terhadap Pemkab Lotim . Adapun fokus pemeriksaan meliputi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah, serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

