Lombok Timur (Inside Lombok) – Semua sektor parkir di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebelumnya dikelola secara menyeluruh oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim. Namun kini telah disetujui bahwa pengelolaannya dikembalikan sesuai aset OPD masing-masing.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin mengatakan berdasarkan arahan dari Kemendagri pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola secara keseluruhan oleh Dishub Lotim di setiap aset pemda. Namun kini diserahkan ke OPD yang memiliki aset.
“Sekarang pengelolaan parkir diserahkan ke OPD yang ada inventarisnya ada, atau yang memiliki aset,” katanya, Selasa (31/10/2023). Pengelolaan parkir oleh OPD selain Dishub Lotim tidak disarankan menggunakan kata ‘parkir’, melainkan menggunakan kata yang berbeda seperti ‘tarif pelayanan kendaraan masuk’ atau sejenisnya. “Nomenklaturnya tidak boleh sama dengan Dishub yakni parkir, agar nantinya tidak salah dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Beberapa lahan parkir yang tidak dikelola lagi oleh Dishub Lotim yakni puskesmas yang dikelola Dikes, pasar dikelola Dinas Perdagangan, taman dikelola oleh DLHK, dan beberapa lahan lainnya yang dikelola oleh masing-masing OPD terkait. “Tiap OPD memiliki nomenklatur yang berbeda agar tidak keliru dalam pengelolaanya, nantinya retribusi itu masuk ke dalam penyewaan kekayaan daerah,” terangnya.
Nantinya penarikan PAD melalui parkir oleh masing-masing OPD tersebut akan mulai diberlakukan pada 2024 mendatang, hal itu menjadi sebuah keharusan demi merapikan PAD Lotim. (den)