Lombok Timur (Inside Lombok) – Sejak beberapa bulan lalu para calon legislatif (caleg) di Lombok Timur (Lotim) telah mencuri start lebih dahulu dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Padahal masa kampanye sampai saat ini belum diberlakukan dan baru saja memasuki penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maraknya APK caleg yang berseliweran di tempat umum tentunya berdampak terhadap kenyamanan masyarakat. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada partai maupun caleg untuk tidak memasang APK, bahkan meminta untuk dicabut secara mandiri sebelum aparat bertindak.
Koordinasi Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Samsul Hadi mengatakan bahwa saat ini sudah banyak caleg yang mencuri start kampanye terlebih dahulu dengan memasang APK di sejumlah tempat. Hal itu membuat pihaknya mengeluarkan imbauan kepada para caleg melalui partainya masing-masing.
“Kalau APS memang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi untuk APK tidak diperbolehkan,” katanya, Kamis (09/111/2023). APS sendiri merupakan alat sosialisasi yang dikeluarkan oleh partai maupun caleg dengan berisikan logo partai maupun foto caleg tanpa adanya ajakan untuk memilih.
Di sisi lain, APK sendiri berisikan foto caleg maupun partai yang disertai dengan unsur ajakan untuk memilih dirinya. “Kontennya (APK) mengajak mencoblos itu yang tidak boleh, kalau APS itu kan hanya ketua partai dan logo partai saja,” terangnya.
Imbauan sendiri telah dikeluarkan oleh Bawaslu untuk APK agar ditertibkan secara mandiri, kalau tidak diindahkan baru pihak Pemda Lotim akan tertibkan dalam hal ini Satpol PP dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Karena pemda yang berhak melakukan eksekusi melalui Satpol PP, kalau Bawaslu hanya mengimbau dan mencegah, sama seperti KPU,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini forkopimda, TNI, dan Polri bahwa telah disepakati untuk melakukan tindakan tegas terhadap APK yang sudah marak di tempat umum. Nantinya pada 13 November akan dilakukan penertiban secara serentak di semua kecamatan. “Nantinya pihak yang berwenang akan melakukan penertiban,” pungkasnya. (den)