Lombok Timur (Inside Lombok) – Demi transaksi keuangan yang akuntabel dan fleksibel, Menteri Keuangan RI dan Bank Indonesia (BI) mendorong semua daerah untuk mewujudkan Pemerintah Daerah menggunakan kartu kredit. Hal itu pun sudah diterapkan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Pemerintah Daerah (Pemda) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Bank NTB Syariah dalam mewujudkan penyelenggaraan fasilitas kartu kredit. Penjabat Bupati Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan penggunaan kartu kredit oleh pemda merupakan prioritas Kementerian Keuangan dengan harapan mempermudah transaksi non tunai yang aman, fleksibel, dan akuntabilitas.
“Tahun 2024 mendatang kita tak perlu lagi khawatir berebut uang karena sudah ditangani oleh bank,” terangnya usai penandatangan nota kesepahaman di Ruang Rapat Utama 1 Kantor Bupati Lotim, Rabu (08/11/2023).
Demi keamanan dan penguatan integritas bendahara yang mengelola keuangan daerah, maka Pj Bupati meminta agar diangkat sumpahnya. Bahkan pemilihan bendahara harus dilakukan secara selektif serta selalu dievaluasi kinerjanya. “Bendahara pengelola keuangan daerah harus diambil sumpahnya,” katanya.
Penggunaan kartu kredit sendiri telah diatur penggunaannya melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 196/PMK.06/ 2018. Di mana kartu kredit tersebut digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan terhadap APBN. (den)