25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurDiduga Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan di Sembalun Jadi Sorotan

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan di Sembalun Jadi Sorotan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) menyoroti aktivitas pengerukan di Kecamatan Sembalun yang diduga tidak memiliki izin resmi. Staf Khusus (Stafsus) Pariwisata Lotim, Ahmad Roji’, menyebut ada tiga titik pengerukan yang ditemukan di Desa Sembalun Lawang dan Sembalun Bumbung.

Roji’ mengatakan, pada Minggu (28/9) ia melakukan monitoring langsung dan menemukan sekitar dua hingga tiga aktivitas pengerukan tanpa proses perizinan yang jelas. “Itu kan saya sudah selesai kroscek bahwa tidak ada izinnya dan yang ada hanya izin lisan saja untuk membuka jalan, tidak ada izin untuk meratakan gunung atau bukit-bukit,” ujarnya, Senin (29/9).

Menurut Roji’, pihak yang melakukan pengerukan sempat memberi permakluman dua hingga tiga bulan lalu, namun tidak ada koordinasi lanjutan. Desa dan kecamatan diminta segera memanggil pihak terkait untuk dilakukan mediasi. “Kemarin ada 3 lokasi, tapi yang besar itu di wilayah Sembalun Bumbung, di depan Taman Surga, Sembalun Lawang, dan di bawah Pergasingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) juga telah turun mengecek apakah aktivitas tersebut masuk dalam kawasan TNGR. Roji’ menegaskan pengerukan di lahan pribadi memang dimungkinkan, tetapi tetap harus memperhatikan aspek keamanan.

“Mereka melakukan tindakan dan tidak langsung membangun pondasi pendukung seperti yang dilakukan pak Ali BD untuk mencegah terjadinya longsor, saya melihat mereka hanya mengeruk dan tidak membangun pondasinya juga,” katanya.

Roji’ menilai posisi pengerukan cukup membahayakan dan seluruh aktivitas di titik yang ditemukan belum memiliki izin resmi. Ia meminta pemerintah desa dan kecamatan mengambil langkah konkret untuk mencegah dampak buruk ke depan. “Tidak ada alasan eksploitasi alam besar-besaran di Sembalun, terlebih hanya untuk alasan pribadi,” tegasnya.

Saat monitoring, Roji’ tidak menemukan aktivitas pengerukan berlangsung, hanya alat berat yang masih berada di lokasi. TNGR disebut ikut mengantisipasi dampak kerusakan dan menolak aktivitas pengerukan yang meratakan tanah hingga dua hektare. “Beda-beda yang punya aktivitas itu, ada alasannya membangun villa dan belum lagi alasan ada. Maka mereka harus diperjelas izinnya, jangan sampai izin belum keluar tapi mereka melakukan aktivitas yang melanggar aturan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer