Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan segera melakukan pembahasan terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dengan mengacu pada keputusan pemerintah pusat. Mengingat pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan upah minimum hingga 6,5 persen di 2025 mendatang, maka UMK Lotim juga diproyeksi akan meningkat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, M. Khairi mengatakan kenaikan UMK Lotim sedang dilakukan pembahasan dengan pihak terkait, tentunya kenaikan akan mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait regulasi dan angka yang akan ditetapkan. “Harus ada kenaikan dengan mengacu pada angka 6,5 persen dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Hasil sidang rekomendasi kepada Gubernur NTB, kenaikan UMP NTB sendiri sudah ditetapkan kenaikannya pada angka 6,5 persen atau naik sekitar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang mencapai Rp2.444.067. UMP tahun 2024 naik pada tahun 2025 menjadi Rp2.602.931. “Kenaikan kita harus lebih besar persentasenya dengan di provinsi, atau minimal sama. Tapi kita harus lebih tinggi,” jelasnya.
Pembahasan kenaikan UMK Lotim akan mengacu pada arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Nantinya akan diputuskan bersama dengan pihak terkait untuk menentukan kenaikannya dan diminta perusahaan atau pemberi kerja harus menaati apa yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita harapkan dengan kenaikan UMK itu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat kita. Untuk UMK kita di tahun 2024 ini berada pada angka Rp2.449.497,” pungkasnya. (den)