Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaannya. Posko ini diharapkan bisa membantu para karyawan mendapat haknya yang sesuai.
Kepala Disnakertrans Lotim, M. Khairi mengatakan berdasarkan amanat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengharuskan setiap Disnaker membuatkan posko pengaduan setiap perayaan hari besar bagi pekerja yang ada di perusahaan di Lotim. “Kita diharuskan membuat posko pengaduan bagi pekerja perusahaan yang ada di Lombok Timur,” ucapnya, Kamis (28/03/2024).
Posko pengaduan itu sendiri berlokasi di Kantor Disnakertrans Lotim dan telah melakukan persiapan. Nantinya posko akan siap melayani laporan para karyawan atau pekerja pada H-10 hingga H+10 lebaran Idulfitri.
“Kita buatkan posko satu saja di Kantor Disnakertrans, mulai aktif beroperasi pada H-10 lebaran,” ungkapnya. Jadwal beroperasinya posko tersebut untuk menerima laporan sebenarnya usai pada hari H lebaran. Namun dari Disnakertrans Lotim sendiri memperpanjang masa pengaduan ke posko hingga H+10 lebaran.
“Sebenarnya sampai hari H sih, tapi biasanya laporan masuk usai lebaran. Karena biasanya perusahaan itu membayar THR H-2 atau H-1, jadi benar atau tidak diberikan itu kita terima laporannya pas selesai lebaran,” terangnya.
Khairi membeberkan bahwa dalam 2 tahun ke belakang tidak ada laporan yang masuk mengenai tidak dibayarkannya THR karyawan, sehingga ia optimis tahun ini juga akan serupa dengan sebelumnya yakni perusahaan akan kooperatif memberikan THR bagi karyawannya. “Pernah ada satu kasus dulu, tapi berhasil kita selesaikan dengan mediasi di posko,” pungkasnya. (den)