Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyatakan belum memiliki data resmi terkait izin usaha PT WBS Nusantara Grub, perusahaan yang belakangan ramai diperbincangkan akibat produk kosmetiknya diduga mengandung merkuri.
Kepala DPMPTSP Lotim, Husnul Basri, mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan internal sebelum memastikan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin atau tidak. “Sejauh ini kami belum menemukan datanya. Kami akan cek kembali di sistem untuk memastikan,” jelasnya.
Menurut Husnul, nama yang tercatat dalam izin usaha tidak selalu identik dengan nama perusahaan yang beroperasi. Ada kemungkinan izin terdaftar atas nama pribadi, sedangkan perusahaan menggunakan nama berbeda. “Misalnya izin atas nama perorangan, sementara nama perusahaan berbeda. Itu sering terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewenangan utama untuk memastikan legalitas usaha di bidang kosmetik ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, pihaknya tidak bisa memberi kepastian sebelum ada keterangan resmi dari BPOM. Husnul juga menambahkan bahwa sistem perizinan saat ini sudah berbasis online, sehingga proses pengurusan izin, termasuk izin perdagangan, relatif mudah dan cepat. “Kalau izin dagang, bisa langsung diurus lewat aplikasi, bahkan hanya dari ponsel,” katanya.
Sebelumnya, BPOM menemukan sejumlah produk PT WBS Nusantara Grub positif mengandung merkuri. Temuan ini menimbulkan keresahan di masyarakat terkait bahaya penggunaan kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan.

