Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini belum menerima tunjangan ke-13 dan THR yang seharusnya diberikan 2024 lalu. Hal itu membuat ratusan guru PAI mendatangi DPRD setempat untuk mengadukan nasib mereka. Hal ini pun menjadi atensi dewan, agar segera ada penyelesaiannya.
Ketua DPRD Lotim, M. Yusri menyatakan bahwa masalah pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi guru PAI di tingkat SD dan SMP untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 ini belum bisa ditindaklanjuti, karena adanya perbedaan interpretasi mengenai PMK Nomor 164. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji profesi guru PAI seharusnya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun untuk tunjangan profesi, THR, dan gaji ke-13, dibayarkan oleh Kementerian Agama.
“Kemarin tidak bisa ditindaklanjuti karena adanya multi persepsi terhadap peraturan itu,” ucapnya, Jumat (10/01/2025). Bahkan diketahui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) Lotim saling lempar tanggung jawab. Namun, Kementerian Agama membantah hal tersebut, dengan menyatakan bahwa dalam PMK 164, mereka hanya bertanggung jawab untuk membayar tunjangan selama 12 bulan, tanpa mencakup gaji ke-13 dan THR.
DPRD tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut dan saling menyalahkan. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah Lombok Timur akan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan. Jika ada kejelasan bahwa pembayaran tersebut memang menjadi kewajiban, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk guru PAI akan segera dilakukan.
DPRD juga akan mengawal proses pengiriman surat oleh Pemerintah Daerah melalui Disdikbud, agar nasib para guru PAI yang belum menerima haknya selama dua tahun terkait gaji ke-13 dan THR dapat segera diselesaikan. (den)